Jumat, 29 April 2011
Kamis, 28 April 2011
Minggu, 10 April 2011
Senin, 28 Maret 2011
DASAR KOMPETENSI KEJURUAN DAN KOMPETENSI KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
BIDANG STUDI KEAHLIAN : TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM STUDI KEAHLIAN : TEKNIK OTOMOTIF
KOMPETENSI KEAHLIAN : TEKNIK SEPEDA MOTOR (021)
DASAR KOMPETENSI KEJURUAN
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
| 1. Memahami dasar-dasar mesin |
|
| 2. Memahami proses-proses dasar pembentukan logam |
|
| 3. Menjelaskan proses-proses mesin konversi energi |
|
| 4. Menginterpretasikan gambar teknik |
|
| 5. Menggunakan peralatan dan perlengkapan di tempat kerja |
|
| 6. Menggunakan alat-alat ukur ( measuring tools ) |
|
| 7. Menerapkan prosedur keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan tempat kerja |
|
KOMPETENSI KEJURUAN
Teknik Sepeda Motor (021)
| STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
| 1. Melakukan perbaikan sistem hidrolik sepeda motor |
|
| 2. Memperbaiki sistem gas buang |
|
| 3. Memelihara baterai |
|
| 4. Melaksanakan overhaul kepala silinder |
|
| 5. Melakukan overhaul sistem pendingin berikut komponen-komponennya |
|
| 6. Melakukan perbaikan sistem bahan bakar sepeda motor |
|
| 7. Melakukan perbaikan engine sepeda motor berikut komponen-komponennya |
|
| 8. Melakukan perbaikan unit kopling sepeda motor berikut komponen-komponen sistem pengoperasiannya |
|
| 9. Melakukan perbaikan sistem transmisi manual |
|
| 10. Melakukan perbaikan sistem transmisi otomatis |
|
| 11. Melakukan perbaikan sistem rem |
|
| 12. Melakukan perbaikan sistem suspensi |
|
| 13. Melaksanakan pekerjaan servis pada roda, ban dan rantai |
|
| 14. Melakukan perbaikan ringan pada rangkaian sistem kelistrikan dan instrumen |
|
| 15. Melakukan perbaikan sistem starter |
|
| 16. Melakukan perbaikan sistem pengisian |
|
| 17. Melakukan perbaikan sistem pengapian |
|
Minggu, 13 Februari 2011
PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH DAN NASIONAL 2011
KATA PENGANTAR
Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penilaian belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalul UjianNasional.
Pada Tahun pelajaran 2010/2011 ujian nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Pentendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan dan Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah AtaslMadrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK terdiri atas: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa lnggris, 3) Matematika, dan 4) Kompetensi Keahlian. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 3 mata pelajaran diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 01481SK-POSIBSNP/I/201 1 tentang Prosedur Operasi Standar (P05) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011, dan untuk pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlain diatur dalam Juknis Pelaksanaan Kompetensi Kehalian SMK yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, sedangkan Ujian Sekolah diatur dalam Pediman pelaksanaan Ujian Sekolah ini.
Pedoman pelaksanaan ujian sekolah ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Bandung, 24 Januari 2011
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat
Prof. Dr. H. MOCH. WAHYUDIN ZARKASYI, Ak.
Pembina Utama Muda
NIP. 19570807.198601.1.001
1. Panduan pelaksanaan Ujian Sekolah di lingkungan Provinsi Jawa Barat disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi.Jawa Barat
2. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan ujian sekolah yang memuat ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan ujian sekolah yang belum diatur dalam POS;
3. Penyelenggara ujian sekolah adalah Tingkat Satuan Pendidikan;
4. Peserta ujian sekolah adalah peserta yang terdaftar sebagal peserta US pada Tahun Pelajaran 2010(2011.
II. PENYELENGGARA US TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan US adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta US minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta mmiliki nilai Akreditasi minimal C atau
b. sekolah /madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
2. Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara
US tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk US SMK.
3. Penyelenggra US Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan US di sekolah/madrasah;
b. memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUS;
d. mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
e. memeriksa dan memastikan amplop naskah US dalam keadaan tertutup;
f. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah US;
g. melaksanakan US sesuai dengan tata tertib;
h. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan US;
i. memeriksa dan memastikan amplop LJUS dalam keadaan tertutup.
j. memeriksa dan mengolah hasil ujian sekolah,
k. melaporkan nilai sekolah untuk perhitungan nilai akhir dalam pehitungan kelulusan untuk mata pelajaran yang di ujian nasionalkan dengan meng-Up-Load ke Puspendik atau melalui Penyelenggara Kab/Kota/Provinsi
l. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
III. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan Peserta Ujian Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Sekolah (US);
2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir. (semester 5)
3. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US di satuan pendidikannya, dapat mengikuti US di sekolah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
4. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
5. Peserta yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti US tahun pelajaran 2010/2011:
a. harus mendaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara US;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilai US di bawah criteria kelulusan. .
IV. PERANGKAT UJIAN SEKOLAH
Perangkat ujian Sekolah disusun oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan atau dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui MGMP/MKKS. Perangkat ujian sekolah terdiri atas:
1. Kisi-Kisi
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
b. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL mata pelajaran tahun pelajaran 2010/2011 dengan melibatkan guru (MGMP) tingkat sekolah dan atau MGMP Kab/Kota;
c. melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 dengan melibatkan guru tingkat sekolah dan atau tingkat MGMP Kab/Kota;
d. menetapkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 sebagai acuan penyusunan soal
2. Naskah Soal Ujian Sekolah
a. Penyelenggara US Tingkat satuan Pendidikan menyiapkan naskah soal dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) menyusun butir-butir soal sesuai dengan kisi-kisi US yang telah ditetapkan
2) merakit naskah soal US Teori dalam bentuk pilihan ganda dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
3) membuat Soal Ujian Praktik sekolah untuk mata pelajaran tertentu
4) menentukan paket-paket naskah soal US dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket, mutu dan validitas
5) menggandakan dan mengepak naskah soal US
6) membuat pedoman penilaian, dan kunci jawaban untuk setiap mata pelajaran yang di US-kan
7). Naskah soal yang disiapkan meliputi seluruh mata pelajaran pada lima kelompok mata pelajaran, yaitu :
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia
- kelompok Kewarganegaran dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
8) Penggandaan naskah soal US dilakukan oleh satuan pendidikan dan atau melalui MKKS/MGMP
b. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US adalah sebagai berikut:
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Ket
1 Pendidikan Agama **) 40 90 menit T dan P
2 PKn 40 90 menit T
3 Seni Budaya P ***)
4 Penjaskes P
5 Bahasa Indonesia P
6 Bahasa Inggris T
7 Matematika 30 90 menit T
8 IPA 40 90 menit T
9 IPS 40 90 menit T
10 KKPI T/P
11 Kewirausahaan 40 90 menit T/P
12 Kompetensi Keahlian T/P
13 Mulok (antara lain) :
a. Bahasa Asing Pilihan*) 40 90 menit T
b. Bahasa Sunda *) 40 90 menit T
c. PLH *) 40 P
Catatan :
*) dipilih sesuai dengan Mulok yang diberikan di satuan pendidikan
**) Soal Teori Pendidikan Agama Islam disiapkan dariKementerian Agama
***) Model dan bentuk Ujian PraktikSekolahdiserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Jadwal Ujian Sekolah
a. US dilakukan satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US Susulan.
b. US susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
c. US dilaksanakan sesuai dengan jadwal satuan pendidikan atau ditentukan
oleh Disdik Kab/Kota (dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan dari Dinas Pendidikan Provinsi)
d. Ujian Sekolah SMK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN
Jadwal pelaksanaan Ujian SMK sebagai berikut:
1) Jadwal Ujian Sekolah
No Hari/ Tanggal Jam/ Waktu Mata Pelajaran Keterangan
1 Rabu, 16 Maret 2011
08.00 – 09.30Pendidikan Agama Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 PKn Semua Kompetensi Keahlian
2 Kamis, 17 Maret 2011
08.00 – 09.30 Matematika Semua kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 Kewirausahaan Semua Kompetensi Keahlian
3 Jum’at, 18 Maret 2011
08.00 – 09.30Bahasa Inggris Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 IPA Semua Kompetensi Keahlian
4 Sabtu, 19 Maret 2011
08.00 – 09.30 Bahasa Indonesia Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 IPS Semua kompetensi Keahlian
5 Senin, 21 Maret 2011
08.00 – 09.30 KKPI Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 Bahasa Sunda *) Semua Kompetensi Keahlian
6. Selasa, 22 Maret 2011
08.00 – 10.00Teori Kejuruan (Susulan)
Bahasa Asing Pilihan Semua Kompetensi Keahlian
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian, Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
7 Rabu, 23 Maret 2011 08.00 – 09.30
10.00 – 11.30 Kimia
Biologi Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian, Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
o Untuk Bahasa Sunda menyesuaikan dengan kebijakan Propinsi dan Kab/Kota
o Waktu untuk ujian Praktik dilaksanakan sesudah pelaksanaan uji Kompetensi Keahlian
2). Jadwal UN Kompetensi Keahlian
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. Selasa, 15 Maret 2011 (Utama)
08.00 – 10.00 Teori Kejuruan
Selasa, 22 Maret 2011 (Susulan) 08.00 – 10.00
2. Tanggal 14 Februari s.d 14 Maret 2011 18 s.d 24 Jam Praktik Kejuruan
3). Jadwal Ujian Nasional
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 18 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 25 April 2011
2. UN Utama: Selasa, 19 April 2011 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Selasa, 26 April 2011
3. UN Utama: Rabu, 20 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Rabu, 27 April 2011
2. Ruang Ujian Sekolah
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujiandengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk ujian;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan dilengkapi 1 meja untuk dua orang pengawas ujian;
3. setiap meja diberi nomor peserta ujian;
4. setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
5. gambar atau alat peraga yang berkaitan ciengan materi ujian dikeluarkan dan ruang ujian;
6. tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta ujian;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta 20 ujian.
3. Pengawas Ruang Ujian sekolah
1. Kepala sekolah menetapkan pengawas ruangujian sekolah
2. Pengawas ruang ujian sekolah adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
3, Pengawas wang ujian sekolahadalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,bertanggung-jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
4. Pengawas ruang ujian sekolah harus menandatangani surat peryataan rsedia menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
5. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
6. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian.
4. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
1) Persiapan Ujian sekolah
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulal pengawas wang ujian telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
b. Pengawas ruang ujian menerima penjelasan dan pengarahan dan ketua penyelenggara ujian.
c. Pengawas ruang ujian menerima bahan ujian dalam amplop, berupa naskah soal, LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian.
2) Pelaksanaan Ujian
a. Pengawas ruang ujian masuk ke dalam ruang ujian 10 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
• memeriksa kesiapan rang ujian;
• meminta peserta ujian untuk memasuki wang ujian dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
• memeniksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujiankecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
• membacakan tata tertib Ujian;
• meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
• membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, dan tanda tangan);
• memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
• membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat.
• membagikan naskah soal kepada peserta ujian dengan meletakkan di atas meja dalam posisi tertutup (terbalik).
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
• mempersilakan peserta ujian mengecek kelengkapan soal;
• mempersilakan peserta ujian memulai mengerjakan soal;
• mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk sebelum menjawab soal.
c. Selama berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
• menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
• memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
• melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian. Kecuali panitya
d. Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal ujian yang d iujikan.
e. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
f. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
• mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
• mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
• mengumpulkan LJUS dan naskah soal ujian;
• menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta ujian;
• menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam
• amplop LJUS disertal dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan.
• mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
h. Pengawas Ruang ujian menyerahkan amplop LJUS dannaskah soal ujian kepada penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.
5. Tata Tertib Peserta Ujian
1) Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima ) menit sebelum ujian dimulai.
2) Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dad ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3) Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolahlmadrasah.
4) Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5) Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, pulpen, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6) Peserta ujian mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
7. Peserta ujian mengisi identitas pada LJUS secara Iengkap dan benar.
8) Peserta ujian yang memerlukan penjelasan dalam pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian
9) Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10) Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dan pengawas ruang ujian.
11) Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12) Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13) Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tid ak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14) Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15) Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e membawa naskah soal dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VI. PENGOLAHAN DAN KELULUSAN HASIL UJIAN
1. Pengumpulan Hasil Ujian
1). Pengawas ruangan menyerahkan amplop LJUS, berita acara pelaksanaan dan daftar hadir kepada Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah disertai dengan berita acara serah terima
2 ) Penyelengara US Tingkat satuan pendidikan memeriksa kesesuaian jumlah
LJUS
2. Pengolahan Hasil Ujian
1) Hasil ujian tertulis tiap-tiap mata pelajaran diperiksa dan dinilai oleh 2 (dua) orang guru. Dalam hal sekolah penyelenggara menerima penggabungan peserta dari sekolah lain, pemeriksaan melibatkan guru-guru dari sekolah yang menggabung.
2) Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di satuan pendidikan atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan pendidikan penyelenggara.
3) Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara objektif.
4) Nilai akhir hasil ujian tertulis merupakan rata-rata dari nilai pemeriksa I dan pemeriksa II. Jika terjadi perbedaan nilai sama atau lebih dari 2,00 maka diperlukan pemeriksa III, dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
5) Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
6) Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis dan Praktik nilai akhirnya digabungkan dengan pembobotan Teori 30% dan Praktik 70%
7) Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan penyelenggara.
8) Daftar nilai hasil ujian diisi oleh satuan pendidikan penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai
0 - 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
3. Kelulusan Peserta Didik
1) Kelulusan Ujian Sekolah
a. Peserta didik dinyatakan lulus US SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan sebagaimana ditetapkan dalam POS masing-masing satuan pendidikan
b. Khusus untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan ( Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian), kelulusan peserta didik mengacu pada POS UN tahun 2010/2011 yang dikeluarkan oleh BSNP
2) Kelulusan Ujian Nasional
a. KelulusanPeserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA)
b..NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1 diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dan 60% untuk Nilai UN.
c. Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
d. Nilai UN merupakan nilai murni dari hasil yang diperoleh peserta didik. Khusus untuk Nilai Kompetensi Keahlian, nilai UN diambil dari hasil pembobotan 30% untuk Teori Kejuruan dan 70% untuk Praktik Kejuruan
e. Skala yang digunakan pada nilai Sekolah, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
f. Pembulatan nilai gabungan nilai Sekolah dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
g. Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
h. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Khusus untuk nilai akhir (NA) Kompetensi Keahlian minimal 7,0(tujuh koma nol)
3) Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional
VII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan ujian sekolah pada setiap satuan pendidikan;
2 Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan pengawas SMK atau pihak terkait sesuai dengan kebutuhan;
3. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan ujian sekolah SMK.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
Biaya penyelenggaraan ujian sekolah baik biaya penggandaan soal maupun biaya opersional menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai kemampuan dalam RKAS/APBS dan atau pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD.
IX. PENUTUP
Panduan Pelaksanaan ujian sekolah ini disusun sebagai acuan maupun panduan bagi semua pihak yang terlibat, terutama satuan pendidikan (SMK)di lingkungan Dinas pendidikan Jawa Barat, sejak tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan panduan ini, semoga kegiatan ini bermakna dan menjadi bagian dan upaya peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penilaian belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalul UjianNasional.
Pada Tahun pelajaran 2010/2011 ujian nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Pentendiknas Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan dan Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah AtaslMadrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.
Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK terdiri atas: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa lnggris, 3) Matematika, dan 4) Kompetensi Keahlian. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 3 mata pelajaran diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 01481SK-POSIBSNP/I/201 1 tentang Prosedur Operasi Standar (P05) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011, dan untuk pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlain diatur dalam Juknis Pelaksanaan Kompetensi Kehalian SMK yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, sedangkan Ujian Sekolah diatur dalam Pediman pelaksanaan Ujian Sekolah ini.
Pedoman pelaksanaan ujian sekolah ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Bandung, 24 Januari 2011
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat
Prof. Dr. H. MOCH. WAHYUDIN ZARKASYI, Ak.
Pembina Utama Muda
NIP. 19570807.198601.1.001
1. Panduan pelaksanaan Ujian Sekolah di lingkungan Provinsi Jawa Barat disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi.Jawa Barat
2. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan ujian sekolah yang memuat ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan ujian sekolah yang belum diatur dalam POS;
3. Penyelenggara ujian sekolah adalah Tingkat Satuan Pendidikan;
4. Peserta ujian sekolah adalah peserta yang terdaftar sebagal peserta US pada Tahun Pelajaran 2010(2011.
II. PENYELENGGARA US TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan US adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta US minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta mmiliki nilai Akreditasi minimal C atau
b. sekolah /madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
2. Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara
US tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk US SMK.
3. Penyelenggra US Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan US di sekolah/madrasah;
b. memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUS;
d. mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
e. memeriksa dan memastikan amplop naskah US dalam keadaan tertutup;
f. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah US;
g. melaksanakan US sesuai dengan tata tertib;
h. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan US;
i. memeriksa dan memastikan amplop LJUS dalam keadaan tertutup.
j. memeriksa dan mengolah hasil ujian sekolah,
k. melaporkan nilai sekolah untuk perhitungan nilai akhir dalam pehitungan kelulusan untuk mata pelajaran yang di ujian nasionalkan dengan meng-Up-Load ke Puspendik atau melalui Penyelenggara Kab/Kota/Provinsi
l. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
III. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan Peserta Ujian Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Sekolah (US);
2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir. (semester 5)
3. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US di satuan pendidikannya, dapat mengikuti US di sekolah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
4. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
5. Peserta yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti US tahun pelajaran 2010/2011:
a. harus mendaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara US;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilai US di bawah criteria kelulusan. .
IV. PERANGKAT UJIAN SEKOLAH
Perangkat ujian Sekolah disusun oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan atau dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui MGMP/MKKS. Perangkat ujian sekolah terdiri atas:
1. Kisi-Kisi
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
b. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL mata pelajaran tahun pelajaran 2010/2011 dengan melibatkan guru (MGMP) tingkat sekolah dan atau MGMP Kab/Kota;
c. melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 dengan melibatkan guru tingkat sekolah dan atau tingkat MGMP Kab/Kota;
d. menetapkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 sebagai acuan penyusunan soal
2. Naskah Soal Ujian Sekolah
a. Penyelenggara US Tingkat satuan Pendidikan menyiapkan naskah soal dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1) menyusun butir-butir soal sesuai dengan kisi-kisi US yang telah ditetapkan
2) merakit naskah soal US Teori dalam bentuk pilihan ganda dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
3) membuat Soal Ujian Praktik sekolah untuk mata pelajaran tertentu
4) menentukan paket-paket naskah soal US dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket, mutu dan validitas
5) menggandakan dan mengepak naskah soal US
6) membuat pedoman penilaian, dan kunci jawaban untuk setiap mata pelajaran yang di US-kan
7). Naskah soal yang disiapkan meliputi seluruh mata pelajaran pada lima kelompok mata pelajaran, yaitu :
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia
- kelompok Kewarganegaran dan kepribadian
- kelompok mata pelajaran estetika
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
8) Penggandaan naskah soal US dilakukan oleh satuan pendidikan dan atau melalui MKKS/MGMP
b. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US adalah sebagai berikut:
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Ket
1 Pendidikan Agama **) 40 90 menit T dan P
2 PKn 40 90 menit T
3 Seni Budaya P ***)
4 Penjaskes P
5 Bahasa Indonesia P
6 Bahasa Inggris T
7 Matematika 30 90 menit T
8 IPA 40 90 menit T
9 IPS 40 90 menit T
10 KKPI T/P
11 Kewirausahaan 40 90 menit T/P
12 Kompetensi Keahlian T/P
13 Mulok (antara lain) :
a. Bahasa Asing Pilihan*) 40 90 menit T
b. Bahasa Sunda *) 40 90 menit T
c. PLH *) 40 P
Catatan :
*) dipilih sesuai dengan Mulok yang diberikan di satuan pendidikan
**) Soal Teori Pendidikan Agama Islam disiapkan dariKementerian Agama
***) Model dan bentuk Ujian PraktikSekolahdiserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Jadwal Ujian Sekolah
a. US dilakukan satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US Susulan.
b. US susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
c. US dilaksanakan sesuai dengan jadwal satuan pendidikan atau ditentukan
oleh Disdik Kab/Kota (dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan dari Dinas Pendidikan Provinsi)
d. Ujian Sekolah SMK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN
Jadwal pelaksanaan Ujian SMK sebagai berikut:
1) Jadwal Ujian Sekolah
No Hari/ Tanggal Jam/ Waktu Mata Pelajaran Keterangan
1 Rabu, 16 Maret 2011
08.00 – 09.30Pendidikan Agama Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 PKn Semua Kompetensi Keahlian
2 Kamis, 17 Maret 2011
08.00 – 09.30 Matematika Semua kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 Kewirausahaan Semua Kompetensi Keahlian
3 Jum’at, 18 Maret 2011
08.00 – 09.30Bahasa Inggris Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 IPA Semua Kompetensi Keahlian
4 Sabtu, 19 Maret 2011
08.00 – 09.30 Bahasa Indonesia Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 IPS Semua kompetensi Keahlian
5 Senin, 21 Maret 2011
08.00 – 09.30 KKPI Semua Kompetensi Keahlian
10.00 – 11.30 Bahasa Sunda *) Semua Kompetensi Keahlian
6. Selasa, 22 Maret 2011
08.00 – 10.00Teori Kejuruan (Susulan)
Bahasa Asing Pilihan Semua Kompetensi Keahlian
Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian, Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Usaha Jasa Pariwisata
7 Rabu, 23 Maret 2011 08.00 – 09.30
10.00 – 11.30 Kimia
Biologi Teknologi Industri, Kesehatan dan Pertanian, Analis Kimia, Kimia Industri, Kesehatan dan Pertanian
Kesehatan dan Pertanian
Catatan :
o Untuk Bahasa Sunda menyesuaikan dengan kebijakan Propinsi dan Kab/Kota
o Waktu untuk ujian Praktik dilaksanakan sesudah pelaksanaan uji Kompetensi Keahlian
2). Jadwal UN Kompetensi Keahlian
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. Selasa, 15 Maret 2011 (Utama)
08.00 – 10.00 Teori Kejuruan
Selasa, 22 Maret 2011 (Susulan) 08.00 – 10.00
2. Tanggal 14 Februari s.d 14 Maret 2011 18 s.d 24 Jam Praktik Kejuruan
3). Jadwal Ujian Nasional
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 18 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 25 April 2011
2. UN Utama: Selasa, 19 April 2011 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Selasa, 26 April 2011
3. UN Utama: Rabu, 20 April 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Rabu, 27 April 2011
2. Ruang Ujian Sekolah
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujiandengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk ujian;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan dilengkapi 1 meja untuk dua orang pengawas ujian;
3. setiap meja diberi nomor peserta ujian;
4. setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
5. gambar atau alat peraga yang berkaitan ciengan materi ujian dikeluarkan dan ruang ujian;
6. tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta ujian;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta 20 ujian.
3. Pengawas Ruang Ujian sekolah
1. Kepala sekolah menetapkan pengawas ruangujian sekolah
2. Pengawas ruang ujian sekolah adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
3, Pengawas wang ujian sekolahadalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,bertanggung-jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
4. Pengawas ruang ujian sekolah harus menandatangani surat peryataan rsedia menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
5. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
6. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian.
4. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
1) Persiapan Ujian sekolah
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulal pengawas wang ujian telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
b. Pengawas ruang ujian menerima penjelasan dan pengarahan dan ketua penyelenggara ujian.
c. Pengawas ruang ujian menerima bahan ujian dalam amplop, berupa naskah soal, LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian.
2) Pelaksanaan Ujian
a. Pengawas ruang ujian masuk ke dalam ruang ujian 10 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
• memeriksa kesiapan rang ujian;
• meminta peserta ujian untuk memasuki wang ujian dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
• memeniksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujiankecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
• membacakan tata tertib Ujian;
• meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
• membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, dan tanda tangan);
• memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
• membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat.
• membagikan naskah soal kepada peserta ujian dengan meletakkan di atas meja dalam posisi tertutup (terbalik).
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
• mempersilakan peserta ujian mengecek kelengkapan soal;
• mempersilakan peserta ujian memulai mengerjakan soal;
• mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk sebelum menjawab soal.
c. Selama berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
• menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
• memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
• melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian. Kecuali panitya
d. Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal ujian yang d iujikan.
e. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
f. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
• mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
• mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
• mengumpulkan LJUS dan naskah soal ujian;
• menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta ujian;
• menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam
• amplop LJUS disertal dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan.
• mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
h. Pengawas Ruang ujian menyerahkan amplop LJUS dannaskah soal ujian kepada penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.
5. Tata Tertib Peserta Ujian
1) Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima ) menit sebelum ujian dimulai.
2) Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dad ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3) Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolahlmadrasah.
4) Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5) Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, pulpen, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6) Peserta ujian mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
7. Peserta ujian mengisi identitas pada LJUS secara Iengkap dan benar.
8) Peserta ujian yang memerlukan penjelasan dalam pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian
9) Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10) Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dan pengawas ruang ujian.
11) Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12) Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13) Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tid ak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14) Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15) Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e membawa naskah soal dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VI. PENGOLAHAN DAN KELULUSAN HASIL UJIAN
1. Pengumpulan Hasil Ujian
1). Pengawas ruangan menyerahkan amplop LJUS, berita acara pelaksanaan dan daftar hadir kepada Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah disertai dengan berita acara serah terima
2 ) Penyelengara US Tingkat satuan pendidikan memeriksa kesesuaian jumlah
LJUS
2. Pengolahan Hasil Ujian
1) Hasil ujian tertulis tiap-tiap mata pelajaran diperiksa dan dinilai oleh 2 (dua) orang guru. Dalam hal sekolah penyelenggara menerima penggabungan peserta dari sekolah lain, pemeriksaan melibatkan guru-guru dari sekolah yang menggabung.
2) Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan di satuan pendidikan atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satuan pendidikan penyelenggara.
3) Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara objektif.
4) Nilai akhir hasil ujian tertulis merupakan rata-rata dari nilai pemeriksa I dan pemeriksa II. Jika terjadi perbedaan nilai sama atau lebih dari 2,00 maka diperlukan pemeriksa III, dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
5) Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
6) Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis dan Praktik nilai akhirnya digabungkan dengan pembobotan Teori 30% dan Praktik 70%
7) Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan penyelenggara.
8) Daftar nilai hasil ujian diisi oleh satuan pendidikan penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai
0 - 10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.
3. Kelulusan Peserta Didik
1) Kelulusan Ujian Sekolah
a. Peserta didik dinyatakan lulus US SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan sebagaimana ditetapkan dalam POS masing-masing satuan pendidikan
b. Khusus untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan ( Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian), kelulusan peserta didik mengacu pada POS UN tahun 2010/2011 yang dikeluarkan oleh BSNP
2) Kelulusan Ujian Nasional
a. KelulusanPeserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA)
b..NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1 diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dan 60% untuk Nilai UN.
c. Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
d. Nilai UN merupakan nilai murni dari hasil yang diperoleh peserta didik. Khusus untuk Nilai Kompetensi Keahlian, nilai UN diambil dari hasil pembobotan 30% untuk Teori Kejuruan dan 70% untuk Praktik Kejuruan
e. Skala yang digunakan pada nilai Sekolah, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
f. Pembulatan nilai gabungan nilai Sekolah dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
g. Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
h. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Khusus untuk nilai akhir (NA) Kompetensi Keahlian minimal 7,0(tujuh koma nol)
3) Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional
VII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan ujian sekolah pada setiap satuan pendidikan;
2 Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan pengawas SMK atau pihak terkait sesuai dengan kebutuhan;
3. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan ujian sekolah SMK.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
Biaya penyelenggaraan ujian sekolah baik biaya penggandaan soal maupun biaya opersional menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai kemampuan dalam RKAS/APBS dan atau pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD.
IX. PENUTUP
Panduan Pelaksanaan ujian sekolah ini disusun sebagai acuan maupun panduan bagi semua pihak yang terlibat, terutama satuan pendidikan (SMK)di lingkungan Dinas pendidikan Jawa Barat, sejak tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan panduan ini, semoga kegiatan ini bermakna dan menjadi bagian dan upaya peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Jumat, 14 Januari 2011
MESIN EFI SMK TEKMO SUDAH DATANG
Cara Kerja Sistem EFI
Sistem EFI atau PGM-FI (istilah pada Honda) dirancang agar bisa melakukan penyemprotan bahan bakar yang jumlah dan waktunya ditentukan berdasarkan informasi dari sensor-sensor. Pengaturan koreksi perbandingan bahan bakar dan udara sangat penting dilakukan agar mesin bisa tetap beroperasi/bekerja dengan sempurna pada berbagai kondisi kerjanya. Oleh karena itu, keberadaan sensor-sensor yang memberikan informasi akurat tentang kondisi mesin saat itu sangat menentukan unjuk kerja (performance) suatu mesin. Semakin lengkap sensor, maka pendeteksian kondisi mesin dari berbagai karakter (suhu, tekanan, putaran, kandungan gas, getaran mesin dan sebagainya) menjadi lebih baik. Informasi-informasi tersebut sangat bermanfaat bagi ECU untuk diolah guna memberikan perintah yang tepat kepada injektor, sistem pengapian, pompa bahan bakar dan sebagainya.
a. Saat Penginjeksian (Injection Timing) dan Lamanya Penginjeksian Terdapat beberapa tipe penginjeksian (penyemprotan) dalam sistem EFI motor bensin (khususnya yang mempunyai jumlah silinder dua atau lebih), diantaranya tipe injeksi serentak (simoultaneous injection) dan tipe injeksi terpisah (independent injection). Tipe injeksi serentak yaitu saat penginjeksian terjadi secara bersamaan, sedangkan tipe injeksi terpisah yaitu saat penginjeksian setiap injektor berbeda antara satu dengan yang lainnya, biasanya sesuai dengan urutan pengapian atau firing order (FO). Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa penginjeksian pada motor bensin pada umumnya dilakukan di ujung intake manifod sebelum inlet valve (katup masuk). Oleh karena itu, saat penginjeksian (injection timing) tidak mesti sama persis dengan percikan bunga api busi, yaitu beberapa derajat sebelum TMA di akhir langkah kompresi. Saat penginjeksian tidak menjadi masalah walau terjadi pada langkah hisap, kompresi, usaha maupun buang karena penginjeksian terjadi sebelum katup masuk. Artinya saat terjadinya penginjeksian tidak langsung masuk ke ruang bakar selama posisi katup masuk masih dalam keadaan menutup. Misalnya untuk mesin 4 silinder dengan tipe injeksi serentak, tentunya saat penginjeksian injektor satu dengan yang lainnya terjadi secara bersamaan. Jika FO mesin tersebut adalah 1 – 3 – 4 – 2, saat terjadi injeksi pada silinder 1 pada langkah hisap, maka pada silinder 3 injeksi terjadi pada satu langkah sebelumnya, yaitu langkah buang. Selanjutnya pada silinder 4 injeksi terjadi pada langkah usaha, dan pada silinder 2 injeksi terjadi pada langkah kompresi. Sedangkan lamanya (duration) penginjeksian akan bervariasi tergantung kondisi kerja mesin. Semakin lama terjadi injeksi, maka jumlah bahan bakar akan semakin banyak pula. Dengan demikian, seiring naiknya putara mesin, maka lamanya injeksi akan semakin bertambah karena bahan bakar yang dibutuhkan semakin banyak.
b. Cara Kerja Saat Kondisi Mesin Dingin
Pada saat kondisi mesin masih dingin (misalnya saat menghidupkan di pagi hari), maka diperlukan campuran bahan bakar dan udara yang lebih banyak (campuran kaya). Hal ini disebabkan penguapan bahan bakar rendah pada saat kondisi temperatur/suhu masih rendah. Dengan demikian akan terdapat sebagian kecil bahan bakar yang menempel di dinding intake manifold sehingga tidak masuk dan ikut terbakar dalam ruang bakar. Untuk memperkaya campuran bahan bakar udara tersebut, pada sistem EFI yang dilengkapi dengan sistem pendinginan air terdapat sensor temperatur air pendingin (engine/coolant temperature sensor) seperti terlihat pada gambar di bawah ini. Sensor ini akan mendeteksi kondisi air pendingin mesin yang masih dingin tersebut. Temperatur air pendingin yang dideteksi dirubah menjadi signal listrik dan dikirim ke ECU/ECM. Selanjutnya ECU/ECM akan mengolahnya kemudian memberikan perintah pada injektor dengan memberikan tegangan yang lebih lama pada solenoid injektor agar bahan bakar yang disemprotkan menjadi lebih banyak (kaya).
Gambar Sensor Air Pendingin (9) Yamaha GTS 1000
Sedangkan bagi mesin yang tidak dilengkapi dengan sistem pendinginan air, sensor yang dominan untuk mendeteksi kondisi mesin saat dingin adalah sensor temperatur oli/pelumas mesin (engine oil temperature sensor) dan sensor temperatur udara masuk (intake air temperature sensor). Sensor temperature oli mesin mendeteksi kondisi pelumas yang masih dingin saat itu, kemudian dirubah menjadi signal listrik dan dikirim ke ECU/ECM. Sedangkan sensor temperatur udara masuk mendeteksi temperatur udara yang masuk ke intake manifold. Pada saat masih dingin kerapatan udara lebih padat sehingga jumlah molekul udara lebih banyak dibanding temperatur saat panas. Agar tetap terjadi perbandingan campuran yang tetap mendekati ideal, maka ECU/ECM akan memberikan tegangan pada solenoid injektor sedikit lebih lama (kaya). Dengan demikian, rendahnya penguapan bahan bakar saat temperatur masih rendah sehingga akan ada bahan bakar yang menempel di dinding intake manifold dapat diantisipasi dengan memperkaya campuran tersebut.
Gambar Engine Oil Temperature Sensor dan Intake Air Temperature Sensor Honda Supra X 125
c. Cara Kerja Saat Putaran Rendah
Pada saat putaran mesin masih rendah dan suhu mesin sudah mencapai suhu kerjanya, ECU/ECM akan mengontrol dan memberikan tegangan listrik ke injektor hanya sebentar saja (beberapa derajat engkol) karena jumlah udara yang dideteksi oleh MAP sensor dan sensor posisi katup gas (TP sensor ) masih sedikit. Hal ini supaya dimungkinkan tetap terjadinya perbandingan campuran bahan bakar dan udara yang tepat (mendekati perbandingan campuran teoritis atau ideal). Posisi katup gas (katup trotel) pada throttle body masih menutup pada saat putaran stasioner/langsam (putaran stasioner pada sepeda motor pada umumnya sekitar 1400 rpm). Oleh karena itu, aliran udara dideteksi dari saluran khusus untuk saluran stasioner. Sebagian besar sistem EFI pada sepeda motor masih menggunakan skrup penyetel (air idle adjusting screw) untuk putaran stasioner.
Gambar Saluran Masuk Untuk Putaran Staioner Saat Katup Throttle Masih Menutup Pada Sepeda Motor Honda Supra X 125
Berdasarkan informasi dari sensor tekanan udara (MAP sensor) dan sensor posisi katup gas (TP) sensor tersebut, ECU/ECM akan memberikan tegangan listrik kepada solenoid injektor untuk menyemprotkan bahan bakar. Lamanya penyemprotan/ penginjeksian hanya beberapa derajat engkol saja karena bahan bakar yang dibutuhkan masih sedikit. Pada saat putaran mesin sedikit dinaikkan namun masih termasuk ke dalam putaran rendah, tekanan udara yang dideteksi oleh MAP sensor akan menjadi lebih tinggi dibanding saat putaran stasioner. Naiknya tekanan udara yang masuk mengindikasikan bahwa jumlah udara yang masuk lebih banyak. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh MAP sensor tersebut, ECU/ECM akan memberikan tegangan listrik sedikit lebih lama dibandingkan saat putara satsioner.
Gambar Posisi Skrup Penyetel Putaran Stasioner Pada Throttle Body
Gambar diatas adalah ilustrasi saat mesin berputar pada putaran rendah, yaitu 2000 rpm. Seperti terlihat pada gambar, saat penyemprotan/penginjeksian (fuel injection) terjadi diakhir langkah buang dan lamanya penyemprotan/penginjeksian juga masih beberapa derajat engkol saja karena bahan bakar yang dibutuhkan masih sedikit.
Gambar Contoh Penyemprotan Injektor Pada Saat Putaran 2000 rpm
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa proses penyemprotan pada injektor terjadi saat ECU/ECM memberikan tegangan pada solenoid injektor. Dengan pemberian tegangan listrik tersebut solenoid coil akan menjadi magnet sehingga mampu menarik plunger dan mengangkat needle valve (katup jarum) dari dudukannya, sehingga bahan bakar yang berada dalam saluran bahan bakar yang sudah bertekanan akan memancar keluar dari injektor.
d. Cara Kerja Saat Putaran Menengah dan Tinggi
Pada saat putaran mesin dinaikkan dan kondisi mesin dalam keadaan normal, ECU/ECM menerima informasi dari sensor posisi katup gas (TP sensor) dan MAP sensor. TP sensor mendeteksi pembukaan katup trotel sedangkan MAP sensor mendeteksi jumlah/tekanan udara yang semakin naik. Saat ini deteksi yang diperoleh oleh sensor tersebut menunjukkan jumlah udara yang masuk semakin banyak. Sensor-sensor tersebut mengirimkan informasi ke ECU/ECM dalam bentuk signal listrik. ECU/ECM kemudian mengolahnya dan selanjutnya akan memberikan tegangan listrik pada solenoid injektor dengan waktu yang lebih lama dibandingkan putaran sebelumnya. Disamping itu saat pengapiannya juga otomatis dimajukan agar tetap tercapai pembakaran yang optimum berdasarkan infromasi yang diperoleh dari sensor putaran rpm. Gambar bawah ini adalah ilustrasi saat mesin berputar pada putaran menengah, yaitu 4000 rpm. Seperti terlihat pada gambar, saat penyemprotan/penginjeksian (fuel injection) mulai terjadi dari pertengahan langkah usaha sampai pertengahan langkah buang dan lamanya penyemprotan/ penginjeksian sudah hampir mencapai setengah putaran derajat engkol karena bahan bakar yang dibutuhkan semakin banyak. Selanjutnya jika putaran putaran dinaikkan lagi, katup trotel semakin terbuka lebar dan sensor posisi katup trotel (TP sensor) akan mendeteksi perubahan katup trotel tersebut. ECU/ECM memerima informasi perubahan katup trotel tersebut dalam bentuk signal listrik dan akan memberikan tegangan pada solenoid injektor lebih lama dibanding putaran menengah karena bahan bakar yang dibutuhkan lebih banyak lagi. Dengan demikian lamanya penyemprotan/penginjeksian otomatis akan melebihi dari setengah putaran derajat engkol.
Gambar Contoh Penyemprotan Injektor Pada Saat Putaran 4000 rpm
e. Cara Kerja Saat Akselerasi (Percepatan)
Bila sepeda motor diakselerasi (digas) dengan serentak dari kecepatan rendah, maka volume udara juga akan bertambah dengan cepat. Dalam hal ini, karena bahan bakar lebih berat dibanding udara, maka untuk sementara akan terjadi keterlambatan bahan bakar sehingga terjadi campuran kurus/miskin. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam sistem bahan bakar konvensional (menggunakan karburator) dilengkapi sistem akselerasi (percepatan) yang akan menyemprotkan sejumlah bahan bakar tambahan melalui saluran khusus. Sedangkan pada sistem injeksi (EFI) tidak membuat suatu koreksi khusus selama akselerasi. Hal ini disebabkan dalam sistem EFI bahan bakar yang ada dalam saluran sudah bertekanan tinggi. Perubahan jumlah udara saat katup gas dibuka dengan tiba-tiba akan dideteksi oleh MAP sensor. Walaupun yang dideteksi MAP sensor adalah tekanan udaranya, namun pada dasarnya juga menentukan jumlah udara. Semakin tinggi tekanan udara yang dideteksi, maka semakin banyak jumlah udara yang masuk ke intake manifold. Dengan demikian, selama akselerasi pada sistem EFI tidak terjadi keterlambatan pengiriman bahan bakar karena bahan bakar yang telah bertekanan tinggi tersebut dengan serentak diinjeksikan sesuai dengan perubahan volume udara yang masuk. Demikian tadi cara kerja sistem EFI pada beberapa kondisi kerja mesin. Masih ada beberapa kondisi kerja mesin yang tidak dibahas lebih detil seperti saat perlambatan (deselerasi), selama tenaga yang dikeluarkan tinggi (high power output) atau beban berat dan sebagainya. Namun pada prinsipnya adalah hampir sama dengan penjelasan yang sudah dibahas. Hal ini disebabkan dalam sistem EFI semua koreksi terhadap pengaturan waktu/saat penginjeksian dan lamanya penginjeksian berdasarkan informasi¬informasi yang diberikan oleh sensor-sensor yang ada. Informasi tersebut dikirim ke ECU/ECM dalam bentuk signal listrik yang merupakan gambaran tentang berbagai kondisi kerja mesin saat itu. Semakin lengkap sensor yang dipasang pada suatu mesin, maka koreksi terhadap pengaturan saat dan lamanya penginjeksian akan semakin sempurna, sehingga mesin bisa menghasilkan unjuk kerja atau tampilan (performance) yang optimal dan mengeluarkan kandungan emisi beracun yang minimal.
Sistem EFI atau PGM-FI (istilah pada Honda) dirancang agar bisa melakukan penyemprotan bahan bakar yang jumlah dan waktunya ditentukan berdasarkan informasi dari sensor-sensor. Pengaturan koreksi perbandingan bahan bakar dan udara sangat penting dilakukan agar mesin bisa tetap beroperasi/bekerja dengan sempurna pada berbagai kondisi kerjanya. Oleh karena itu, keberadaan sensor-sensor yang memberikan informasi akurat tentang kondisi mesin saat itu sangat menentukan unjuk kerja (performance) suatu mesin. Semakin lengkap sensor, maka pendeteksian kondisi mesin dari berbagai karakter (suhu, tekanan, putaran, kandungan gas, getaran mesin dan sebagainya) menjadi lebih baik. Informasi-informasi tersebut sangat bermanfaat bagi ECU untuk diolah guna memberikan perintah yang tepat kepada injektor, sistem pengapian, pompa bahan bakar dan sebagainya.
a. Saat Penginjeksian (Injection Timing) dan Lamanya Penginjeksian Terdapat beberapa tipe penginjeksian (penyemprotan) dalam sistem EFI motor bensin (khususnya yang mempunyai jumlah silinder dua atau lebih), diantaranya tipe injeksi serentak (simoultaneous injection) dan tipe injeksi terpisah (independent injection). Tipe injeksi serentak yaitu saat penginjeksian terjadi secara bersamaan, sedangkan tipe injeksi terpisah yaitu saat penginjeksian setiap injektor berbeda antara satu dengan yang lainnya, biasanya sesuai dengan urutan pengapian atau firing order (FO). Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa penginjeksian pada motor bensin pada umumnya dilakukan di ujung intake manifod sebelum inlet valve (katup masuk). Oleh karena itu, saat penginjeksian (injection timing) tidak mesti sama persis dengan percikan bunga api busi, yaitu beberapa derajat sebelum TMA di akhir langkah kompresi. Saat penginjeksian tidak menjadi masalah walau terjadi pada langkah hisap, kompresi, usaha maupun buang karena penginjeksian terjadi sebelum katup masuk. Artinya saat terjadinya penginjeksian tidak langsung masuk ke ruang bakar selama posisi katup masuk masih dalam keadaan menutup. Misalnya untuk mesin 4 silinder dengan tipe injeksi serentak, tentunya saat penginjeksian injektor satu dengan yang lainnya terjadi secara bersamaan. Jika FO mesin tersebut adalah 1 – 3 – 4 – 2, saat terjadi injeksi pada silinder 1 pada langkah hisap, maka pada silinder 3 injeksi terjadi pada satu langkah sebelumnya, yaitu langkah buang. Selanjutnya pada silinder 4 injeksi terjadi pada langkah usaha, dan pada silinder 2 injeksi terjadi pada langkah kompresi. Sedangkan lamanya (duration) penginjeksian akan bervariasi tergantung kondisi kerja mesin. Semakin lama terjadi injeksi, maka jumlah bahan bakar akan semakin banyak pula. Dengan demikian, seiring naiknya putara mesin, maka lamanya injeksi akan semakin bertambah karena bahan bakar yang dibutuhkan semakin banyak.
b. Cara Kerja Saat Kondisi Mesin Dingin
Pada saat kondisi mesin masih dingin (misalnya saat menghidupkan di pagi hari), maka diperlukan campuran bahan bakar dan udara yang lebih banyak (campuran kaya). Hal ini disebabkan penguapan bahan bakar rendah pada saat kondisi temperatur/suhu masih rendah. Dengan demikian akan terdapat sebagian kecil bahan bakar yang menempel di dinding intake manifold sehingga tidak masuk dan ikut terbakar dalam ruang bakar. Untuk memperkaya campuran bahan bakar udara tersebut, pada sistem EFI yang dilengkapi dengan sistem pendinginan air terdapat sensor temperatur air pendingin (engine/coolant temperature sensor) seperti terlihat pada gambar di bawah ini. Sensor ini akan mendeteksi kondisi air pendingin mesin yang masih dingin tersebut. Temperatur air pendingin yang dideteksi dirubah menjadi signal listrik dan dikirim ke ECU/ECM. Selanjutnya ECU/ECM akan mengolahnya kemudian memberikan perintah pada injektor dengan memberikan tegangan yang lebih lama pada solenoid injektor agar bahan bakar yang disemprotkan menjadi lebih banyak (kaya).
Gambar Sensor Air Pendingin (9) Yamaha GTS 1000
Sedangkan bagi mesin yang tidak dilengkapi dengan sistem pendinginan air, sensor yang dominan untuk mendeteksi kondisi mesin saat dingin adalah sensor temperatur oli/pelumas mesin (engine oil temperature sensor) dan sensor temperatur udara masuk (intake air temperature sensor). Sensor temperature oli mesin mendeteksi kondisi pelumas yang masih dingin saat itu, kemudian dirubah menjadi signal listrik dan dikirim ke ECU/ECM. Sedangkan sensor temperatur udara masuk mendeteksi temperatur udara yang masuk ke intake manifold. Pada saat masih dingin kerapatan udara lebih padat sehingga jumlah molekul udara lebih banyak dibanding temperatur saat panas. Agar tetap terjadi perbandingan campuran yang tetap mendekati ideal, maka ECU/ECM akan memberikan tegangan pada solenoid injektor sedikit lebih lama (kaya). Dengan demikian, rendahnya penguapan bahan bakar saat temperatur masih rendah sehingga akan ada bahan bakar yang menempel di dinding intake manifold dapat diantisipasi dengan memperkaya campuran tersebut.
Gambar Engine Oil Temperature Sensor dan Intake Air Temperature Sensor Honda Supra X 125
c. Cara Kerja Saat Putaran Rendah
Pada saat putaran mesin masih rendah dan suhu mesin sudah mencapai suhu kerjanya, ECU/ECM akan mengontrol dan memberikan tegangan listrik ke injektor hanya sebentar saja (beberapa derajat engkol) karena jumlah udara yang dideteksi oleh MAP sensor dan sensor posisi katup gas (TP sensor ) masih sedikit. Hal ini supaya dimungkinkan tetap terjadinya perbandingan campuran bahan bakar dan udara yang tepat (mendekati perbandingan campuran teoritis atau ideal). Posisi katup gas (katup trotel) pada throttle body masih menutup pada saat putaran stasioner/langsam (putaran stasioner pada sepeda motor pada umumnya sekitar 1400 rpm). Oleh karena itu, aliran udara dideteksi dari saluran khusus untuk saluran stasioner. Sebagian besar sistem EFI pada sepeda motor masih menggunakan skrup penyetel (air idle adjusting screw) untuk putaran stasioner.
Gambar Saluran Masuk Untuk Putaran Staioner Saat Katup Throttle Masih Menutup Pada Sepeda Motor Honda Supra X 125
Berdasarkan informasi dari sensor tekanan udara (MAP sensor) dan sensor posisi katup gas (TP) sensor tersebut, ECU/ECM akan memberikan tegangan listrik kepada solenoid injektor untuk menyemprotkan bahan bakar. Lamanya penyemprotan/ penginjeksian hanya beberapa derajat engkol saja karena bahan bakar yang dibutuhkan masih sedikit. Pada saat putaran mesin sedikit dinaikkan namun masih termasuk ke dalam putaran rendah, tekanan udara yang dideteksi oleh MAP sensor akan menjadi lebih tinggi dibanding saat putaran stasioner. Naiknya tekanan udara yang masuk mengindikasikan bahwa jumlah udara yang masuk lebih banyak. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh MAP sensor tersebut, ECU/ECM akan memberikan tegangan listrik sedikit lebih lama dibandingkan saat putara satsioner.
Gambar Posisi Skrup Penyetel Putaran Stasioner Pada Throttle Body
Gambar diatas adalah ilustrasi saat mesin berputar pada putaran rendah, yaitu 2000 rpm. Seperti terlihat pada gambar, saat penyemprotan/penginjeksian (fuel injection) terjadi diakhir langkah buang dan lamanya penyemprotan/penginjeksian juga masih beberapa derajat engkol saja karena bahan bakar yang dibutuhkan masih sedikit.
Gambar Contoh Penyemprotan Injektor Pada Saat Putaran 2000 rpm
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa proses penyemprotan pada injektor terjadi saat ECU/ECM memberikan tegangan pada solenoid injektor. Dengan pemberian tegangan listrik tersebut solenoid coil akan menjadi magnet sehingga mampu menarik plunger dan mengangkat needle valve (katup jarum) dari dudukannya, sehingga bahan bakar yang berada dalam saluran bahan bakar yang sudah bertekanan akan memancar keluar dari injektor.
d. Cara Kerja Saat Putaran Menengah dan Tinggi
Pada saat putaran mesin dinaikkan dan kondisi mesin dalam keadaan normal, ECU/ECM menerima informasi dari sensor posisi katup gas (TP sensor) dan MAP sensor. TP sensor mendeteksi pembukaan katup trotel sedangkan MAP sensor mendeteksi jumlah/tekanan udara yang semakin naik. Saat ini deteksi yang diperoleh oleh sensor tersebut menunjukkan jumlah udara yang masuk semakin banyak. Sensor-sensor tersebut mengirimkan informasi ke ECU/ECM dalam bentuk signal listrik. ECU/ECM kemudian mengolahnya dan selanjutnya akan memberikan tegangan listrik pada solenoid injektor dengan waktu yang lebih lama dibandingkan putaran sebelumnya. Disamping itu saat pengapiannya juga otomatis dimajukan agar tetap tercapai pembakaran yang optimum berdasarkan infromasi yang diperoleh dari sensor putaran rpm. Gambar bawah ini adalah ilustrasi saat mesin berputar pada putaran menengah, yaitu 4000 rpm. Seperti terlihat pada gambar, saat penyemprotan/penginjeksian (fuel injection) mulai terjadi dari pertengahan langkah usaha sampai pertengahan langkah buang dan lamanya penyemprotan/ penginjeksian sudah hampir mencapai setengah putaran derajat engkol karena bahan bakar yang dibutuhkan semakin banyak. Selanjutnya jika putaran putaran dinaikkan lagi, katup trotel semakin terbuka lebar dan sensor posisi katup trotel (TP sensor) akan mendeteksi perubahan katup trotel tersebut. ECU/ECM memerima informasi perubahan katup trotel tersebut dalam bentuk signal listrik dan akan memberikan tegangan pada solenoid injektor lebih lama dibanding putaran menengah karena bahan bakar yang dibutuhkan lebih banyak lagi. Dengan demikian lamanya penyemprotan/penginjeksian otomatis akan melebihi dari setengah putaran derajat engkol.
Gambar Contoh Penyemprotan Injektor Pada Saat Putaran 4000 rpm
e. Cara Kerja Saat Akselerasi (Percepatan)
Bila sepeda motor diakselerasi (digas) dengan serentak dari kecepatan rendah, maka volume udara juga akan bertambah dengan cepat. Dalam hal ini, karena bahan bakar lebih berat dibanding udara, maka untuk sementara akan terjadi keterlambatan bahan bakar sehingga terjadi campuran kurus/miskin. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam sistem bahan bakar konvensional (menggunakan karburator) dilengkapi sistem akselerasi (percepatan) yang akan menyemprotkan sejumlah bahan bakar tambahan melalui saluran khusus. Sedangkan pada sistem injeksi (EFI) tidak membuat suatu koreksi khusus selama akselerasi. Hal ini disebabkan dalam sistem EFI bahan bakar yang ada dalam saluran sudah bertekanan tinggi. Perubahan jumlah udara saat katup gas dibuka dengan tiba-tiba akan dideteksi oleh MAP sensor. Walaupun yang dideteksi MAP sensor adalah tekanan udaranya, namun pada dasarnya juga menentukan jumlah udara. Semakin tinggi tekanan udara yang dideteksi, maka semakin banyak jumlah udara yang masuk ke intake manifold. Dengan demikian, selama akselerasi pada sistem EFI tidak terjadi keterlambatan pengiriman bahan bakar karena bahan bakar yang telah bertekanan tinggi tersebut dengan serentak diinjeksikan sesuai dengan perubahan volume udara yang masuk. Demikian tadi cara kerja sistem EFI pada beberapa kondisi kerja mesin. Masih ada beberapa kondisi kerja mesin yang tidak dibahas lebih detil seperti saat perlambatan (deselerasi), selama tenaga yang dikeluarkan tinggi (high power output) atau beban berat dan sebagainya. Namun pada prinsipnya adalah hampir sama dengan penjelasan yang sudah dibahas. Hal ini disebabkan dalam sistem EFI semua koreksi terhadap pengaturan waktu/saat penginjeksian dan lamanya penginjeksian berdasarkan informasi¬informasi yang diberikan oleh sensor-sensor yang ada. Informasi tersebut dikirim ke ECU/ECM dalam bentuk signal listrik yang merupakan gambaran tentang berbagai kondisi kerja mesin saat itu. Semakin lengkap sensor yang dipasang pada suatu mesin, maka koreksi terhadap pengaturan saat dan lamanya penginjeksian akan semakin sempurna, sehingga mesin bisa menghasilkan unjuk kerja atau tampilan (performance) yang optimal dan mengeluarkan kandungan emisi beracun yang minimal.
Langganan:
Komentar (Atom)






